Syarat kapal asing bisa melakukan lintasan damai di ZEE Indonesia
– Tidak mengancam atau menggunakan kekerasan yang melanggar integritas wilayah, kemerdekaan dan juga politik negara pantai. – Tidak melakukan latihan militer dan sejenisnya tanpa seizin negara pantai. – Tidak melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi tertentu yang dapat melanggar keamanan dan ketertiban negara pantai. – Tidak melakukan peluncuran, pendaratan dari atas kapal apa pun tremasuk juga kapal militer – Tidak melakukan propaganda yang dapat melanggar keamanan dan ketertiban negara pantai. – Tidak melakukan bongkar muat komoditas, penumpang, serta mata uang yang melanggar aturan, perpajakan, imigrasi dan juga hukum negara pantai. – Tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan. – Tidak melakukan kegiatan penelitian – Tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan pencemaran.